Pemko Bukittinggi Bersama Dirjen Imigrasi Hadirkan Layanan Paspor di Mall Pelayanan Publik


Mulai 14 Januari 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi menghadirkan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi sebagai upaya menjadikan layanan publik lebih praktis dan terjangkau bagi masyarakat. Layanan ini memungkinkan warga untuk mengurus dokumen keimigrasian, seperti pembuatan paspor baru maupun perpanjangan, tanpa harus datang ke kantor imigrasi di pusat kota.

Kehadiran layanan keimigrasian di MPP merupakan hasil kerja sama formal antara Pemko Bukittinggi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Sumatera Barat, yang dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di ruang tamu kantor wali kota. Dengan adanya kerja sama ini, pengurusan paspor menjadi lebih dekat dan lebih mudah diakses oleh warga lokal.

Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di MPP adalah bagian dari komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan warga untuk melakukan perjalanan jauh hanya demi mengurus dokumen keimigrasian, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan efisien.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama