Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk "Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Sebagai pembicara kunci, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan dalam pengadaan barang/jasa, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (Satker) perlu mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab.
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang
prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab
dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik kepentingan,” ujar
Sekjen ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan menilai, prinsip transparansi perlu menjadi pemahaman dasar
bagi setiap pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama jajaran yang akan menjalankan
peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan
profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia mendorong agar jajaran yang
bertanggung jawab dalam pengadaan barang secara bertahap meningkatkan
kompetensi. Salah satunya, dengan mengikuti sertifikasi yang akan dilaksanakan
oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu transparansi dengan baik
agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan
barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola.
Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil, untuk semakin mantap dalam
menerapkan ilmu ini,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN,
Awaludin, juga menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi PPK. Menurutnya,
kegiatan ini adalah pemacu agar para PPK meraih sertifikasi yang menjadi
pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA
secara tepat dan sesuai aturan.
“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan
dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan
KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang
mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,”
ungkap Awaludin.
Awaludin mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memahami sertifikasi
berdasarkan klasifikasi yang ada. Di antaranya, sertifikasi A untuk keperluan
pekerjaan yang sangat kompleks; sertifikasi B yang membutuhkan persyaratan
khusus; dan sertifikasi C yang menjadi syarat minimal bagi seorang PPK.
Sertifikasi C adalah pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi yang menangani
pengadaan barang/jasa pemerintah berkategori sederhana, rutin, atau berulang.
Adapun peserta sosialisasi ini merupakan para KPA Satker di lingkungan
Kementerian ATR/BPN di penjuru Indonesia. Total peserta mencapai 820 orang. Di
penghujung acara, diadakan sesi kuis untuk mengetahui cakupan sebaran informasi
yang diterima peserta dari sosialisasi ini. (CK/RS)