Rekonsiliasi BPJS Triwulan II, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya Pastikan Jaminan Kesehatan Pegawai Terpenuhi

 


Dalam upaya memastikan terpenuhinya hak pegawai atas jaminan kesehatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi BPJS Kesehatan Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan dan memverifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh pegawai agar sesuai dengan kondisi terkini serta memastikan tidak terdapat kendala dalam proses administrasi kepesertaan.

Rekonsiliasi dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dengan pihak BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data, termasuk pembaruan informasi pegawai, perubahan status kepegawaian, serta validasi pembayaran iuran yang menjadi kewajiban instansi.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dalam memberikan perlindungan dan kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh pegawai. Dengan data kepesertaan yang valid dan administrasi yang tertib, diharapkan setiap pegawai dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan secara optimal ketika dibutuhkan.

Selain mendukung tertib administrasi, rekonsiliasi BPJS Kesehatan juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi kendala pelayanan akibat ketidaksesuaian data kepesertaan. Oleh karena itu, evaluasi dan rekonsiliasi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengelolaan administrasi kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pegawai.

Melalui kegiatan Rekonsiliasi BPJS Kesehatan Triwulan II Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya terus berkomitmen menghadirkan tata kelola administrasi kepegawaian yang semakin baik, sekaligus memastikan setiap pegawai memperoleh hak atas perlindungan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama