Dalam upaya memastikan terpenuhinya hak
pegawai atas jaminan kesehatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya
melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi BPJS Kesehatan Triwulan II Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan dan memverifikasi data kepesertaan
BPJS Kesehatan seluruh pegawai agar sesuai dengan kondisi terkini serta
memastikan tidak terdapat kendala dalam proses administrasi kepesertaan.
Rekonsiliasi dilakukan melalui koordinasi
antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dengan pihak BPJS Kesehatan
sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data, termasuk pembaruan informasi
pegawai, perubahan status kepegawaian, serta validasi pembayaran iuran yang
menjadi kewajiban instansi.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dalam memberikan perlindungan dan
kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh pegawai. Dengan data kepesertaan
yang valid dan administrasi yang tertib, diharapkan setiap pegawai dapat
memperoleh manfaat jaminan kesehatan secara optimal ketika dibutuhkan.
Selain mendukung tertib administrasi,
rekonsiliasi BPJS Kesehatan juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan
potensi kendala pelayanan akibat ketidaksesuaian data kepesertaan. Oleh karena
itu, evaluasi dan rekonsiliasi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari
pengelolaan administrasi kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pegawai.
Melalui kegiatan Rekonsiliasi BPJS
Kesehatan Triwulan II Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya terus
berkomitmen menghadirkan tata kelola administrasi kepegawaian yang semakin
baik, sekaligus memastikan setiap pegawai memperoleh hak atas perlindungan
jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
