Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa selaku Ketua Panitia Ajudikasi, Adhe Rhizal, S.H., M.H., yang menyampaikan secara langsung informasi terkait maksud dan tujuan program PTSL kepada masyarakat. Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai peserta program.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Nagari Abai Siat dapat memahami pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 secara tertib, transparan, dan akuntabel.
