Pelantikan MPPD Kabupaten Dharmasraya

 
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, khususnya Pasal 26 ayat (1), yang menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT wajib mengangkat sumpah sebelum melaksanakan tugasnya di hadapan pejabat yang mengangkat atau pejabat yang ditunjuk, maka dilaksanakan kegiatan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) se-Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses resmi sebelum para anggota MPPW dan MPPD menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk MPPD Kabupaten Dharmasraya, pelaksanaan pengangkatan sumpah dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan amanah jabatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah ini, diharapkan fungsi pembinaan dan pengawasan PPAT di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Dharmasraya, dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama