Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026. Dalam Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang berlangsung secara daring pada Rabu (04/03/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan peran penting tata kelola kearsipan dan kaitannya dengan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana
cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam
konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung
Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.
Pada 2025, Kementerian ATR/BPN mendapatkan hasil pengawasan kearsipan dari
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 yang masuk ke
kategori BB atau Sangat Baik. Dalu Agung Darmawan menjelaskan, nilai tersebut
merupakan pencapaian atas kerja sama semua pihak dalam memastikan pengelolaan
kearsipan di Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh
karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa
mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ucap Dalu
Agung Darmawan.
Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin,
mengungkapkan bahwa proses penyusunan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026
sudah dimulai sejak 2020. Permen tersebut menjadi payung hukum penyelenggaraan
kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan
kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip,
penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu
kesatuan,” terang Awaludin.
Ia berharap, melalui sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026,
nilai pengawasan arsip internal Kementerian ATR/BPN dapat meningkat. “Nilai
kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip
pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Awaludin.
Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan dilakukan secara rutin
hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan kali ini diikuti secara daring oleh satuan
kerja Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (AR/JM)