Aceh - Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.
Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan
Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut
menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.
Sadar akan nilai yang dimiliki sertipikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk
segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi
dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan
permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Meski proses penggantian
sertipikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia
tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya
sudah bisa dimiliki kembali.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah
terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,”
ujar Helmi Ismail.
Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah
risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi
cukup. Sertipikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai
solusi yang relevan dan mendesak.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi
Sertipikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar
perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya
lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital,
misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu
khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi
satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting,
termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan
sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat
diverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah
diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir
lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke
Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap
terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara
signifikan. Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau
masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih
belum berbentuk elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke
Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh
sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman,
lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana
yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya
dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan
dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online
Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar
inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman,
menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa
permisi. (MW/YZ)