Padang – Dalam rangka
meningkatkan pemahaman serta kesiapan badan publik dalam pelaksanaan Monitoring
dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, perwakilan Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mengikuti kegiatan Bimbingan
Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang
diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan
dilaksanakan secara luring dan daring, dengan peserta dari Kanwil BPN Provinsi
Sumatera Barat mengikuti kegiatan pada 9 Juni 2026 di Aula Kantor Gubernur
Sumatera Barat, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan
pada 10 Juni 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang bertujuan
memberikan pemahaman mengenai mekanisme penilaian, indikator keterbukaan informasi,
serta tata cara penggunaan aplikasi E-Monev Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya,
peserta memperoleh materi terkait mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan
informasi badan publik serta alur penggunaan aplikasi E-Monev sebagai instrumen
penilaian keterbukaan informasi publik.
Keikutsertaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan
badan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui
kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja semakin siap dalam memenuhi
kewajiban penyediaan informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, serta
mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas pengelola layanan informasi publik,
kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola, mendokumentasikan, dan
menyebarluaskan informasi yang akurat, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan BPN
Provinsi Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
