Padang – Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan
kegiatan Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monitoring Evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 pada Kamis (18/06/2026)
bertempat di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini diikuti
oleh admin website PPID dan operator PPID Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
se-Provinsi Sumatera Barat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta
pengisian instrumen e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan
oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan pendampingan
dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik
di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Selain
memberikan pemahaman mengenai tata kelola website PPID yang baik dan sesuai
standar, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan teknis dalam pemenuhan
dokumen dan indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
Publik Tahun 2026.
Hadir sebagai
narasumber, Muhammad Rangga, S.H., M.Si., Kepala Subbagian Layanan Informasi
Publik dan Tata Usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian
ATR/BPN. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan pentingnya keterbukaan
informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi
pengelolaan website PPID, serta strategi pemenuhan indikator penilaian Monev
KIP guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor
Pertanahan.
Melalui kegiatan ini,
diharapkan seluruh operator dan pengelola PPID di Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat semakin memahami tata cara pengelolaan
informasi publik yang baik, mampu mengoptimalkan website PPID sebagai media
pelayanan informasi kepada masyarakat, serta meningkatkan capaian penilaian
keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, terwujud pelayanan informasi
yang transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat
sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.