Padang – Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat mengikuti Forum
Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Wilayah
Sumatera Barat pada Senin (22/06/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh
Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini berlangsung secara hybrid dan
dipusatkan di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Forum ini diikuti oleh
jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta perangkat daerah yang membidangi urusan
penataan ruang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian dan
penertiban pemanfaatan ruang melalui penguatan koordinasi, evaluasi, dan
pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan
tersebut, peserta memperoleh pembinaan dan pemaparan materi dari Reza Firdaus,
S.T., M.Sc., selaku Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, mengenai pelaksanaan penertiban pemanfaatan
ruang, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan, identifikasi
berbagai kendala di lapangan, serta strategi penguatan pengawasan dan penegakan
ketentuan tata ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini
diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian ATR/BPN,
Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah dalam mewujudkan
pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan
ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan penataan ruang
guna mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan serta memberikan
kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Provinsi Sumatera Barat.