Dharmasraya –
Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya terus berupaya meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi Pendaftaran Tanah Pertama Kali
EXPRESS. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat
yang memiliki tanah belum bersertipikat agar dapat memperoleh kepastian hukum
atas hak kepemilikan tanah dengan proses yang lebih cepat, mudah, transparan,
dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan Pendaftaran Tanah Pertama
Kali EXPRESS, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah pertama secara mandiri
tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Program ini diperuntukkan bagi
Warga Negara Indonesia (perorangan) yang memiliki tanah belum pernah
bersertipikat dan mengajukan permohonan sendiri tanpa surat kuasa. Dengan
proses yang lebih sederhana dan pendampingan langsung dari petugas Kantor
Pertanahan, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang profesional,
akuntabel, serta memberikan rasa aman dalam setiap tahapan pengurusan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya
menargetkan penyelesaian permohonan dalam waktu sekitar 60 hari kerja
atau kurang lebih dua bulan. Target tersebut berlaku sepanjang dokumen
persyaratan telah lengkap, bidang tanah tidak dalam sengketa, batas-batas tanah
telah jelas, serta seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan
oleh pemohon antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK), alas hak atau bukti penguasaan tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan, serta dokumen pendukung lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan
Kabupaten Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah
secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Selain lebih aman dan hemat,
pengurusan secara langsung memberikan kepastian bahwa seluruh proses
dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa biaya di luar
ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kehadiran Pendaftaran Tanah Pertama Kali
EXPRESS merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya
dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, cepat, mudah
diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan semakin banyak
bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat, diharapkan tercipta
kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan hukum
terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan
layanan ini dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi
layanan WhatsApp Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya di nomor 0822 8715
8515.
Melalui inovasi Pendaftaran Tanah Pertama
Kali EXPRESS, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya terus berkomitmen
memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan semakin dekat
dengan masyarakat demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh
warga.
