Pendaftaran Tanah Pertama Kali EXPRESS Hadir di Dharmasraya, Permudah Masyarakat Memperoleh Sertipikat Tanah

 


Dharmasraya – Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi Pendaftaran Tanah Pertama Kali EXPRESS. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tanah belum bersertipikat agar dapat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dengan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali EXPRESS, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah pertama secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (perorangan) yang memiliki tanah belum pernah bersertipikat dan mengajukan permohonan sendiri tanpa surat kuasa. Dengan proses yang lebih sederhana dan pendampingan langsung dari petugas Kantor Pertanahan, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang profesional, akuntabel, serta memberikan rasa aman dalam setiap tahapan pengurusan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menargetkan penyelesaian permohonan dalam waktu sekitar 60 hari kerja atau kurang lebih dua bulan. Target tersebut berlaku sepanjang dokumen persyaratan telah lengkap, bidang tanah tidak dalam sengketa, batas-batas tanah telah jelas, serta seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), alas hak atau bukti penguasaan tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Selain lebih aman dan hemat, pengurusan secara langsung memberikan kepastian bahwa seluruh proses dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kehadiran Pendaftaran Tanah Pertama Kali EXPRESS merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan semakin banyak bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya di nomor 0822 8715 8515.

Melalui inovasi Pendaftaran Tanah Pertama Kali EXPRESS, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh warga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama