Menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menetapkan penyesuaian jam pelayanan loket selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan puasa. Meski terdapat perubahan waktu pelayanan, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh layanan pertanahan tetap dibuka seperti biasa dengan jadwal yang telah disesuaikan.
Adapun jam pelayanan loket selama Ramadan 1447 H adalah sebagai berikut:
Pengaturan jam kerja ini diterapkan untuk menjaga efektivitas, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik selama bulan suci, dengan tetap memperhatikan kondisi pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pertanahan, baik pendaftaran, konsultasi, maupun pengambilan produk layanan, tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangannya ke kantor pelayanan sesuai jadwal yang berlaku, sehingga pelayanan dapat berlangsung tertib dan nyaman bagi semua pihak.