Sosialisasi Eksternal Bidang perdata PN Pulau Punjung

Pada Jumat, 6 Februari 2026, Pengadilan Negeri Pulau Punjung menyelenggarakan Sosialisasi Eksternal khusus Bidang Perdata yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ibu Diana Dewiani, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesamaan pemahaman regulasi serta koordinasi yang baik dalam mendukung pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya turut mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi, khususnya dalam penanganan perkara di bidang perdata yang berkaitan dengan pertanahan.

Materi pertama mengenai Proses Pengajuan Gugatan Sederhana disampaikan oleh Bapak Dian Devananda Akbar, S.H., yang menjelaskan alur, persyaratan, serta kemudahan mekanisme penyelesaian gugatan sederhana. Selanjutnya, Ibu Putri Ibrayusedi, S.H., memaparkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Warman Priatno, S.H., M.H., yang mengulas Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengelolaan biaya panjar eksekusi dan optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo).

Kegiatan berlangsung dengan suasana yang interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya turut aktif dalam diskusi, menyampaikan pandangan serta pengalaman di lapangan terkait perkara perdata pertanahan, sehingga tercipta dialog yang konstruktif dan semakin memperkuat kolaborasi antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan di Kabupaten Dharmasraya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama